Abdul Kalam Hitimala
Pensiunan Polri/Kepala Desa Buano Utara
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Oktober 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding30 November 2022 | PT AmbonNomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU sekedar mengenai lamanya hukum pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Kasasi MA30 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 910 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 11 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 30 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 910 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi