Abdul Hadi Aviciena
Pensiunan (Mantan SVP OMHSE PT Antam Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 24 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI AVICIENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HADI AVICIENA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapam) Tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) Bulan Memerintahkan untuk dilakukan pembukaan blokiran atas harta berupa : Menetapkan barang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 750 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
16 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Desember 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 miliar |
| Banding25 Februari 2025 | PT JakartaNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi Aviciena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 27 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir