Abd. Rahim Rahman
Wiraswasta (Direktur PT. Adri Karya Nusantara dan Ketua KSU Rezky Mandiri Pratama).
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 118 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 71 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 124/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 124/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima ) tahun , dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; RAHMAN untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 71 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 46,8 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Rahman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun ; dan pidana denda sejumlah Rp 2 00.000.000 ,00 ( Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 46.840.500,- (Empat Puluh Enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 46,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 25 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir