Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku Utara

Zainuddin Hamisi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4276 K/Pid.Sus/2022 (2022-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,6 miliar

4 tahun penjara (Kasasi 4276 K/Pid.Sus/2022)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Februari 2022 PN Tipikor TernateNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN HAMISI, SKM telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINUDDIN HAMISI, SKM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.2.594.745.138, (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar
Kasasi MA21 September 2022 Mahkamah AgungNomor 4276 K/Pid.Sus/2022 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI TERNATE tersebut;? MenolakpermohonankasasidariPemohonKasasiII/TerdakwaZAINUDDINHAMISI, S.KM., tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Maluku Utara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tanggal 18 Maret 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte tanggal 16 Februari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ZAINUDDIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru