Zainuddin Hamisi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4276 K/Pid.Sus/2022 (2022-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,6 miliar
4 tahun penjara (Kasasi 4276 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2022 | PN Tipikor TernateNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN HAMISI, SKM telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINUDDIN HAMISI, SKM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.2.594.745.138, (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar |
| Kasasi MA21 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 4276 K/Pid.Sus/2022 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI TERNATE tersebut;? MenolakpermohonankasasidariPemohonKasasiII/TerdakwaZAINUDDINHAMISI, S.KM., tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Maluku Utara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tanggal 18 Maret 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte tanggal 16 Februari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ZAINUDDIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Mahkamah Agung, 16 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4276 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 21 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir