Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Yusman Efendi bin M Nasar Alm

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 196 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 196 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Desember 2022 PN Tipikor PalembangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Nasar(Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) Tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan; Nasar(Alm)untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.195.772.000 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 196 juta
Banding18 Januari 2023 PT PalembangNomor 45/PID.TPK/2022/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 8 Desember 2022 Nomor: 61/Pid Sus-TPK/2022/PN Plg yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru