Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Gorontalo

Yusar Laya

Wiraswasta (Mantan Direktur PDAM Bone Bolango/ Perumda Tirta Bolango sejak Tahun 2011 sampai dengan 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 7,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,6 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 PN Tipikor GorontaloNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa YUSAR LAYA, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Korupsi Secara Bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSAR LAYA, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 3.Menghukum Terdakwa YUSAR LAYA, S.E. untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru