Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Agung Yudha Prawira

Pembina Yayasan Kriya Yudha Nusantara/

Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 404 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/PID.SUS/2026 (2026-01-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 404 juta

3 tahun penjara (Kasasi 879 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA28 Januari 2026 Mahkamah AgungNomor 879 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum.Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana yang selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.- Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 25 juta Uang pengganti Rp 404 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber