Lainnya · Kejaksaan
Agung Yudha Prawira
Pembina Yayasan Kriya Yudha Nusantara/
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 404 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/PID.SUS/2026 (2026-01-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 404 juta
3 tahun penjara (Kasasi 879 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA28 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 879 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum.Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana yang selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.- Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 25 juta Uang pengganti Rp 404 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 879 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 28 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.